Deklarasi Ulama Kabupaten Serang Provinsi Banten

    Deklarasi Ulama Kabupaten Serang Provinsi Banten

    Lebak, PublikBanten id Serang -  Deklarasi Ulama kabupaten Serang provinsi Banten bertempat di Padepokan Bumi Alit Padjajaran Kp. Cijungjang desa Cikeusal Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Provinsi Banten dilaksanakan pada malam minggu 19 Oktober 2024 yang dipimpin Oleh K. H. Abah Elang Mangkubumi. 

    Kegiatan ini adalah Halaqoh Kebangsaan yang bertema 'ASN (Aparatur Sipil Negri), TNI (Tentara Negara Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) wajib netral' dalam Pilkada Provinsi Banten tahun 2024. 

    Islah ini dihadiri pula oleh tokoh-tokoh Lintas Agama seperti Katolik, Kristen, Hindu dan budha. Agar tercipta demokrasi yang aman dan damai. 
    Pembacaan Islah dipimpin oleh K.H Abah Elang Mangkubumi yang isinya diantaranya 

    " Atas rahmat Allah SWT kami para Ulama Lintas Agama Kabupaten Serang menyatakan sikap : 
    {1} Taat dan patuh kepada Pancasila dan UUD 1945 Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    {2} siap mengawal demokrasi dengan aman, damai dan tenang serta menjungjung tinggi nilai-nilai luhur demokrasi yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. 

    {3} Mengancam keras kepada pihak-pihak yang merusak nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia/HAM bahwa sesungguhnya demokrasi adalah kekuatan rakyat  yang berdaulat.

     {4} Menghimbau kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), APH (Aparatur Penegak Hukum), TNI (Tentara Negara Indonesia) dan Polri (Polisi Indonesia) serta Panitia Pelaksana Pemilu dan Bawaslu agar bertindak sesuai tugas dan fungsinya. 
    {5} Menolak keras segala bentuk intervensi dan Intimidasi dari pihak manapun. Atas nama Ulama Lintas Agama Kabupaten Serang Provinsi Banten 19 Oktober tahun 2024" 

    Menurut K.H Abah Elang Mangkubumi "Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Pilkada Banten pemilihan gubernur dan bupati harus dilakukan dengan demokarsi .

    Sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.

     Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang maka dari itu ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.


    ( Kaperwil Banten)

    deklarasi ulama kabupaten serang provinsi banten
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada, GPII dan Perpam Ajak Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami