Diduga Adanya Trading In Fluence Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan Kuasa Hukum LSM KPKB Angkat Bicara

    Diduga Adanya Trading In Fluence Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan  Kuasa Hukum LSM KPKB Angkat Bicara
    Lebak, Publik Banten id Bayah - Akibat tidak adanya keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelaku tambangan ilegal tentunya hal ini menjadikan angin segar bagi para pengusaha tambang batu bara ilegal di wilayah lebak selatan. Selasa, (15 Oktober 2024) 
     
    Pasalnya, penambangan batubara ilegal di Lebak selatan ini selalu menggadang-gadangkan alasan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat sekitar, meskipun seringkali dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum akibat dari kegiatan ilegalnya ataupun saat terjadi insiden kematian para penambang yang melakukan kegiatan tambang ilegal, akan tetapi semua itu tak pernah menyurutkan niat dan tekadnya para penambang atau pengusaha batubara ilegal untuk terus melakukan kegiatan usaha ilegalnya di lahan perum perhutani KPH Banten, BKPH Bayah dan RPH Panyaungan. karena hal tersebut selalu berhasil diredam dan tak pernah lanjut ke jalur hukum secara tuntas.
     
    Perlu diketahui, bahwa tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin negara atau tanpa mengikuti prosedur yang tepat yang dapat dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan, sehingga dapat menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan hidup yang di antaranya merubah Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor, Lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir dan menimbulkan kerusakan alam serta ekosistem lainnya. 
     
    Selain itu, penambangan ilegal juga tidak memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap para masyarakat sebagai pekerja penambang, dimana hal ini jelas sangat melanggar dan bertentangan peraturan perundang undangan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Ancaman hukumannya adalah kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. 
     
    Meski aturan sudah sangat jelas menegaskan namun secara fakta di lapangan kegiatan tambang ilegal ini terus semakin marak dari tahun ke tahun nya, ditambah lagi lemahnya penegakan hukum dalam penindakan para oknum pengusaha tambang batubara ilegal. Apalagi, ditambah adanya dugaan oknum Aparat Penegak Hukum yang turut andil menjadi pengusaha yang berkaitan dengan tambang batu bara ilegal, semata-mata ini semakin menambah kekuatan antusias para pengusaha ilegal lainnya dalam melakukan kegiatan usaha tambang batu bara ilegal. Namun disisi lain tentunya mengakibatkan dampak buruk terhadap kepercayaan publik pada aparat penegak hukum. 
     
    Kerusakan alam yang semakin meluas dikawasan perum perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan RPH panyaungan akibat dari kegiatan tambang batu bara ilegal bukan semata-mata semua institusi terkait tidak mengetahui, melainkan dugaan konspirasi yang dilakukan oleh para oknum menunjukan seakan-akan para pelaku tambang ilegal mampu mengendalikan aparat penegak hukum, sehingga mereka semakin sulit untuk ditindak, padahal perkara tambang ilegal ini telah berjalan bertahun-tahun yang ruang lingkupnya dapat diobservasi secara detail dan akurat dalam penindakan hukum yang tegas, namun dalam skema ini sebagian kalangan publik menilai adanya dugaan modus operandi kong kalingkong yang sudah menjadi rahasia umum, akibatnya mengakibatkan potensi kerugian terhadap perekonomian dan pajak negara hingga milyaran rupiah. 
     
    Berdasarkan hasil pantauan tim media dilapangan, pengiriman batu bara ilegal yang diperoleh dari lokasi kecamatan Bayah, Panggarangan dan Cihara nampak terlihat lancar tanpa kendala, karena berbagai modus yang dilakukannya sangat berkelas, sehingga terkesan jika batubara yang diangkut tersebut terkesan legal. 
     
    Tentu skema ini merupakan salah satu tehnik yang jitu dalam memanipulasi penggunaan surat jalan resmi yang seakan-akan batu bara yang dikirim untuk dijual tersebut adalah hasil dari pertambangan legal. 
     
    Berdasarkan hasil konfirmasi dari salah satu pengusaha tambang batu bara ilegal yang tidak mau menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap para pengusaha yang mau mengirim penjualan batu bara ilegalnya itu, harus membeli surat jalan dari salah satu perusahaan agar pengirimannya dapat berjalan dengan lancar, jika tidak maka siap-siap saja akan ada razia yang menghentikannya. 
     
    "Betul pak, untuk surat jalan pengiriman batubara dengan kendaraan colt disel kami beli seharga 300 ribu setiap kali berangkat, dan untuk kendaraan dump truk sebesar 800 ribu rupiah,   dan kami beli surat jalan tersebut dari perusahaan Hendita Energy Nikmatul".
     
    Selain itu, Menurut salah sumber terpercaya yang tidak ingin namanya disebutkan mengungkapkan, bahwa perusahaan penjual surat jalan tersebut diduga merupakan salah satu perusahaan milik seorang berinisial WHD yang notabenenya merupakan oknum Anggota Polri Aktif.
     
     
     
    Ena Suharna, S.H., C.PS Ketua Tim Kuasa Hukum LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB) saat dimintai tanggapannya mengungkapkan
     
    Bahwa pihaknya sedang melakukan kajian dan analisis hukum terkait perkara tambang ilegal yang berpotensi terjadinya kebocoran pajak yang menyebabkan kerugian terhadap negara. 
     
    Hal mana disinyalir karena adanya dugaan Trading in influence dibalik kegiatan tambang batu bara ilegal, sehingga terjadinya pembiaran dari pihak institusi terkait terhadap para oknum pelaku pengusaha tambang batu bara ilegal dalam meraup keuntungan yang secara logika hukum patut diduga ada konspirasi besar  yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap negara.
     
    "Dalam menyikapi perkara tambang ilegal ini Kami masih melakukan kajian dan analisis secara empiris, karena ada beberapa aspek hukum yang sedang kami dalami secara holistik dari skema modus operandinya,   karena secara logika hukum dilain sisi kami juga harus mengkaji hal ini dalam perspektif Sociological Jurisprudence, Oleh karena itu, kami selaku Kuasa Hukum Lembaga Kumpulan Pemantau Korupsi Banten tentunya akan melakukan upaya konkrit pada Kementerian Sekretariat Negara secara langsung, .

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami