Lebak PublikBanten id Cilograng - Pembangunan Tembok Penahan tanah (TPT) di Kampung CiKaramat Desa Cirendeu dibangun karena terkena longsor akibat Hujan deras. Namun di sayangkan proyek tersebut Papan Informasi Publik membuat warga masyarakat tidak mengetahui dari mana sumber anggaran nya berasal. Kamis 09 Mei 2024.
Tim media Rabu sore (08/05) bertemu dengan salah satu warga berinisial JI yang tidak ingin disebut namanya, menyampaikan.
"Saya tidak tahu biaya atau anggaran proyek itu, karena tidak terpasang Papan Informasi Proyek dan setahu saya Papan informasi publik dipasang setelah proyek tersebut selesai, " ungkapnya.
Salah satu pekerja bernama Adhari pada Kamis (09/05) sekira pukul 9.25 Wib memberikan keterangan nya di lokasi pembangunan TPT dan mengatakan.
"Kami bekerja atas perintah Pak Kades Herdi, terkait pekerjaan tidak ada mandor hanya di beri uang untuk konsumsi saja untuk 9 Orang pekerja dan TPK nya Pak Alan warga Kampung Cirende Girang. Material pasir dan Batu kali sepengetahuan kami berasal dari Cibareno dan pekerjaan TPT ada dua (2) titik" kata Adhuri.
Kemudian Tim media Red, berusaha menkonfirmasi Sekdes pada Kamis (09/05) sekira pukul 10.30 Wib, di Kantor Desa Cirende, Pak alan mengungkap.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
"Papan Informasi Publik proyek tersebut ada dan belum di pasang, untuk lebih jelasnya terkait pagu anggaran Proyek TPT silahkan konfirmasi TPK nya Pak H. Supriyadi, " ungkap Sekdes Alan.
Lebih lanjut, TPK Desa Cirendeu H. Supriadi saat di konfirmasi salah satu tim media di kediamannya di Kampung Cirendeu Girang RT.02, RW.02 menjelaskan.
"Terkait Papan Informasi Proyek (PIP) sudah di bikin Oleh Ekbang dan kebetulan beliau adik Pak Kades, mungkin belum dipasang, ". ujarnya.
"Perihal material pasir, batu kali dan semen dan lainnya, silahkan tanya Pak Kades, saya TPK tidak ikut campur. RAB dan Desain gambar yang buat adalah Pendamping Teknik Desa bernama Tio, " pungkas TPK .
Perlu diketahui sudah menyalahi peraturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), juga tidak sesuai dengan semangat tranparansi dan keterbukaan terkait informasi kepada masyarakat serta bertentangan dengan peraturan presiden (perpres.no.54 tahun 2010 dan Perpres nomor. 70 tahun 2012) terkait kewajiban memasang papan informasi proyek dalam aturan Peraturan Presiden mengatur regulasi di setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi nama proyek guna memuat jenis kegiatan, berapa anggaran nya, lokasi proyek, luas volume dan waktu pelaksanaan
Sampai berita ini ditayangkan kami tim media berusaha menggali informasi dan mengkonfirmasi Kepala Desa Cirendeu, Pendamping Teknik Desa Cirendeu, BPD, OKP Ormas, Tokoh, Camat Cilograng, DPMD Kabupaten Lebak dan Inspektorat Kabupaten Lebak agar berita berimbang dan tidak tendensius.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
(Tim media*Red)