Aktivis Lebak Selatan Meminta kepolisian sektor Bayah Tangkap Diduga Penadah Besi Scrap

    Aktivis Lebak Selatan Meminta kepolisian sektor Bayah  Tangkap Diduga Penadah Besi Scrap

    Lebak, Publik Banten id Bayah -  Sebagai aktifis lingkungan dan praktisi hukum Pidana, ungkap nya Dani Ramdani S.H "saya sangat mengapresiasi atas kinerja kepolisian sektor Bayah dalam Upaya penangkapan terdakwa IR, HW dan YD dalam kasus tindakan pidana pencurian Limbah besi / scrap di area PT. Cemindo Gemilang, (Senin 22 Juli 2024).
     

     Namun apalah artinya jika seorang penadah dibiarkan begitu saja tanpa ada Upaya penyidikan dan penangkapan kepada saudara AS terduga selaku Penadah. Maka disinilah aparatur penegak hukum harus mengedepankan sense of justice / rasa keadilan tanpa keberpihakan karena bentuk dari rasa tanggung jawab / responsibility terhadap tugas suatu satuan kepolisian republic Indonesia. 

    Sebagaimana kita ketahui bahwa terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian limbah besi di PT. Cemindo Gemilang pada tanggal 27 maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB ini ada 7 ( tujuh ) orang, yang telah ditangkap dan ditahan di Polres Lebak barulah 3 orang ( sdr. IR, HW dan YD ).  Empat lainya adalah DPO yakni sdr. SY, sdr. Ad, Sdr. RD dan sdr. AN. 

    Dengan ditetapkanya sebagai DPO oleh penyidik  maka kepolisian dengan berbagai Upaya harus segara menangkap mereka. 

    Meskipun demikian seorang Penadah haruslah diadili dan diberikan hukuman yang sesuai dengan Kitab Undang - undang Hukum Pidana. Tak elok rasanya jika menebang pohon hanya dirantingnya saja (tebang pilih), perlu dicabut ke akar akarnya agar tidak lagi ada kejadian serupa seperti ini. 

    Walau tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Tindak pidana penadahan dilarang oleh hukum karena penadahan diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa Tindakan ini justru mempermudah Tindakan kejahatan. Jika unsur pasal 480 KUHP terpenuhi maka aparat penegak hukum harus segera menangkap penadah limbah scrap tersebut. karena jika tidak, maka opini Masyarakat akan sangat buruk kepada kepolisian Republik Indonesia, sehingga rasa kepercayaan Masyarakat terhadap kepolisian akan semakin terkikis. 
    Pesan moral saya dikutip dari  Bernardus Maria Taverne : “ Bukan rumusan undang-undang yang menjamin kebaikan Hukum Acara Pidana, tetapi Hukum Acara Pidana yang jelek pun dapat menjadi baik jika pelaksanaan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum yang baik.” Pungkasnya 


    ( Kaperwil Banten/**Red /Tim media)

    aktivis lebak selatan meminta keponakan sektor bayah tangkap diduga penadah besi scrap
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Mahasiswa lebak Perwakilan Rangkasbitung...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Perwakilan Kumala Rangkasbitung: Minta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami