Retribusi Parkir Sedan, Minibus Rp.25.000 di Wisata Pantai Kelapa Warna Diduga Tidak Memiliki Perdes

    Retribusi Parkir Sedan, Minibus Rp.25.000 di Wisata Pantai Kelapa Warna Diduga Tidak Memiliki Perdes

    Lebak, PublikBanten id Cihara - Diduga retribusi parkir Rp 25.000, untuk jenis kendaraan Sedan dan Minibus di wisata Pantai Kelapa Warna Desa Panyabungan Kecamatan Cihara sangat mahal dan diduga tidak memiliki dasar hukum dan Peraturan Desa (Perdes). 

    Sebagai salah satu destinasi wisata yang terbilang baru di daerah pesisir pantai di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Pantai Kelapa Warna menjadi salah satu pantai yang banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal atau wisatawan dari luar Kota saat libur panjang. 

    Pantai Kelapa Warna yang dibuka di pertengahan tahun 2019 lalu, mempunyai daya tarik tersendiri bagi wisatan. Pantai Kelapa Warna memiliki banyak tempat yang bisa digunakan untuk berbagai aktivitas wisata pantai, seperti duduk santai dibawah rindangnya pohon kelapa hingga berenang ketika ombak sedang surut.

    Saat Tim awak media mengkonfirmasi Basri salah satu wisatawan dari Rangkasbitung mengatakan.

    "Pantai Kepala Warna ini biasa - biasa saja seperti pantai pada umum nya, namun saya kaget dengan retribusi parkir yang dipungut oleh petugas pintu masuk, tertera nominal Rp.25.000, malah saya harus bayar menjadi Rp.35.000, " terang Basri. 

    Tim awak media mencoba bertanya kepada salah satu petugas tiket retribusi parkir bernama Supi dan menjelaskan. 

    "Kalau parkir mobil Rp.25.000 dan tidak di jam atau sepuasnya parkir, " ujar Supi. 

    Tim awak media mencoba mengkonfirmasi via chat Whatshaapp Kepala Desa (Kades) Panyaungan terkait tiket retribusi parkir apakah sudah memiliki payung hukum atau Peraturan Desa, dan menjawab. 

    "Tidak ada Peraturan Desanya, dan yang menjadi sulit buat saya khususnya Pemerintahan Desa Payaungan, " jelas Kades Mulyana. 

    "Silahkan kanda (Awak Media_Red), ngobrol dengan pihak pengelola nya aja, " tambah Kades Panyaungan. 

    Kemudian tim awak media mengkonfirmasi via pesan What'sApp, salah satu pengelola Pokdawis Desa Panyaungan, mengatakan.

    "Dari dulu juga begitu dan lahan milik warga, semua bersertifkat, mungkin wisatawan yang baru main ke Kelapa Warna kali yang bilang kemahalan. Pernah main ke Lapion gak pak (awak media_Red), " tanya Anggun yang akrab dipanggil Mantri. 

    Menurut Anggun, "dari dulu segitu retribusi parkir permobil, penumpangnya tidak bayar dan tiket ada Asuransi Jasa Raharja. Kita resmi, bukan milik Desa, sebab disini (lahan wisata_Red) milik warga semua, " jelas Anggun. 

    Bripka Dimas Sutarwoko (Kanit Reskrim) Polsek Panggarangan, saat dihubungi via What'sApp nya, mengatakan.

    "Kalau itu pungutan yang tanpa dasar  aturan yang jelas, tentunya itu bagian dari pungli. Namun jika itu jelas alasan nya, tertulis atau tidak tertulis, artinya bukan pungli. Coba konfirmasi sama pengelola, sepengetahuan kami itu dikelola oleh Pokdarwis dan diketahui oleh pemerintah Kabupaten Lebak, " kata Kanit Dimas. 


    "Untuk lebih jelasnya, coba tanya langsung kepada pengelola nya Mantri Anggun. Memang Pemerintah Desa tidak ikut andil untuk Kelapa Warna, " tukas Kanit Dimas. 

    (Tim awak media/*Red)

    pengelola wisata kelapa warna pengunjung dari luar kota belum ada perdes nya pokdarwis kecamatan cihara polsek panggarangan kades panyaungan
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak...

    Artikel Berikutnya

    Karang taruna kecamatan Bayah Dukung Kapolda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami